Inilah Aturan Memainkan Drone di Indonesia
Inilah Aturan Memainkan Drone di Indonesia – Drone belakangan ini sedang digandrungi
semua kalangan di dunia, termasuk di Indonesia. Kegunaannya sekarang tidak
hanya sekedar untuk hiburan, melainkan untuk jurnalistik bahkan sampai aksi kriminal.
Melihat fenomena tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan menerbitkan sebuah aturan mengenai penggunaan drone, yaitu melalui Peraturan
Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015.
Kini pengoperasian Drone di langit Indonesia tidak bisa
sembarangan lagi. Jika aturan tersebut dilanggar, sanksipun siap menanti.
Berikut isi aturannya.
Hanya kawasan
tertentu
Drone tidak bisa dioperasikan pada kawasan dengan kategori
prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan
sebuah bandara.
Harus di bawah 150
meter
Masyarakat yang ingin menerbangkan drone, tidak boleh di
atas ketinggian 150 meter. Drone baru boleh terbang di atas 150 meter jika
untuk kepentingan pemerintah, namun harus seiizin Dirjen Perhubungan Udara.
Tidak boleh
sembarangan ambil foto
Drone juga tidak boleh sembarangan memotret atau memfilmkan
sebuah wilayah tanpa ada izin dari instansi berwenang.
No comments:
Post a Comment