Sunday, November 1, 2015

Aturan Memainkan Drone di Indonesia

Inilah Aturan Memainkan Drone di Indonesia

Inilah Aturan Memainkan Drone di Indonesia – Drone belakangan ini sedang digandrungi semua kalangan di dunia, termasuk di Indonesia. Kegunaannya sekarang tidak hanya sekedar untuk hiburan, melainkan untuk jurnalistik bahkan sampai aksi kriminal.
Melihat fenomena tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan sebuah aturan mengenai penggunaan drone, yaitu melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015.
Kini pengoperasian Drone di langit Indonesia tidak bisa sembarangan lagi. Jika aturan tersebut dilanggar, sanksipun siap menanti. Berikut isi aturannya.

Inilah Aturan Memainkan Drone di Indonesia

Hanya kawasan tertentu
Drone tidak bisa dioperasikan pada kawasan dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara.
Harus di bawah 150 meter
Masyarakat yang ingin menerbangkan drone, tidak boleh di atas ketinggian 150 meter. Drone baru boleh terbang di atas 150 meter jika untuk kepentingan pemerintah, namun harus seiizin Dirjen Perhubungan Udara.
Tidak boleh sembarangan ambil foto
Drone juga tidak boleh sembarangan memotret atau memfilmkan sebuah wilayah tanpa ada izin dari instansi berwenang.

No comments:

Post a Comment